Info CPNS Oktober - Nopember 2008 untuk Sekjen DPD RI. Dengan ini diumumkan bahwa Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia akan menyelenggarakan Seleksi Penerimaan CPNS formasi tahun anggaran 2008 dengan kualifikasi pendidikan, persyaratan dan tata cara pelamaran sebagai berikut :
PERSYARATAN KHUSUS
1. Ijazah pelamar yang diakui yaitu ijazah yang diperoleh dari Perguruan Tinggi Negeri/Swasta yang telah mendapat akreditasi atau ijazah yang diperoleh dari Perguruan Tinggi Luar Negeri, yang telah mendapat penetapan penyetaraan dari Panitia Ijazah Luar Negeri Depdiknas;
2. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) bagi pelamar berijazah :
a. Sarjana Strata 1 (S1) minimal 2,80 (dua koma delapan nol);
b. Diploma III (DIII) minimal 2,80 (dua koma delapan nol);
PELAMARAN CPNS :
1. Surat lamaran ditulis tangan dan ditandatangani sendiri oleh pelamar dengan tinta hitam di atas kertas segel atau kertas bermaterai Rp. 6.000,00, ditujukan kepada Sekretaris Jenderal DPD RI, dengan melampirkan :
a. Foto copy sah ijazah disertai transkrip nilai yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
b. Foto copy Kartu Tanda Pencari Kerja dari Departemen Tenaga Kerja (Kartu Kuning) yang masih berlaku;
c. Foto copy Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian
d. Foto copy Surat Keterangan Sehat dari Dokter pemerintah;
e. Pas photo berwarna ukuran 3 x 4 cm, sebanyak 4 (empat) lembar.
2. Berkas lamaran dimasukan ke dalam amplop coklat (ukuran 350 mm x 240 mm) dengan
mencantumkan kode jabatan yang akan dilamar di sudut kanan atas dan dikirimkan ke PO
BOX 7782/JKS LA Jakarta 12077, mulai tanggal 27 Oktober 2008 sampai dengan paling lambat tanggal 3 November 2008, Stempel Pos.
3. Pelamar wajib mencantumkan nomor telepon/handphone.
4. Pelamar yang dipanggil adalah yang memenuhi syarat disebutkan di atas, apabila jumlah peserta yang memenuhi syarat tersebut melebihi jumlah peserta yang ditentukan, maka panitia memberlakukan pemeringkatan berdasarkan nilai IPK tertinggi.
TAHAPAN PELAKSANAAN SELEKSI :
1. Pelamar yang memenuhi persyaratan administrasi akan diumumkan melalui papan pengumuman resmi di Setjen DPD RI dan Website www.dpd.go.id mulai tanggal 10 November 2008;
2. Pelamar yang namanya tidak tercantum di papan pengumuman resmi di Setjen DPD RI dan Website www.dpd.go.id dinyatakan tidak memenuhi syarat pada seleksi administrasi dan tidak akan diikutkan dalam seleksi berikutnya;
3. Pelaksanaan seleksi berikutnya akan diumumkan lebih lanjut melalui papan pengumuman resmi di Setjen DPD RI dan Website www.dpd.go.id
PENUTUP
1. Keputusan panitia tidak dapat diganggu gugat dan lamaran yang diterima tidak dapat diminta
kembali.
2. Seluruh proses pengadaan CPNS Sekretariat Jenderal DPD RI tidak dipungut biaya apapun.
3. Hasil seleksi akhir akan diumumkan di papan pengumuman resmi di Setjen DPD RI dan
Website www.dpd.go.id
4. Sekretariat Jenderal DPD RI tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran berupa
apapun oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Sekretariat Jenderal DPD RI dan atau Tim
Pengadaan CPNS Sekretariat Jenderal DPD RI.
5. Tim Pengadaan CPNS Sekretariat Jenderal DPD RI tidak menerima lamaran yang diantar
langsung.
6. Berkas Lamaran yang diserahkan/dikirimkan sebelum dikeluarkan pengumuman ini dinyatakan tidak berlaku dan wajib dikirim kembali sesuai ketentuan tersebut diatas.
INFO lengkap, cari tahu disini
Ingin mendapat artikel seperti ini langsung ke Email kamu? Silahkan masukan alamat email kamu untuk berlangganan.