28 Oktober 2008

Alamak!!! Syekh Puji nikahi Anak 12 tahun

Syech Puji nikahi Lutviana Ulfa seorang anak dibawah umur (12 tahun)...apa kata dunia?. Itulah salah satu kontroversi yang diciptakan setelah sebelumnya Syekh Puji membagi zakat 1,3 milyar..wuih. Yang bikin geleng-geleng kepala adalah proses pemilihan calon istrinya kayak pemilihan kontes 'Miss Universe' atau 'Miss World'. Diantara sekian peserta, yang keluar adalah satu pemenang ya itu...Lutviana Ulfa. Apakah Syekh Puji mengidap penyakit Pedofilia?


Syech Puji

"Saya dekati orangtuanya, orangtuanya mengizinkan, dan orangtuanya kan konsultasi sama anaknya. Anaknya mau, ya sudah nikah. Melanggar apa, mana wong ada dasarnya. Ini ada di buku ini," beber pria brewokan ini sambil menunjukan buku berjudul "Aisyah saja nikah muda" karangan Ummu Aisyah.

Apa sudah 'kumpul' dengan istri kedua? "Rahasia. Saya tahu agama. saya tidak bodoh. kalau belum menstruasi, ya tidak saya saya gauli," kata Syekh Puji sambil tersenyum.

Tifatul Sembiring (Presiden PKS) :

“Mungkin kita tidak sependapat, tapi jangan sampai menghujat para ulama. Karena kalau umat Islam tidak menghormati ulama, siapa lagi yang akan menghormati mereka,”

Jadi tolong kepada semua masyarakat terutama umat Islam agar tidak sampai saling menghujat. Lebih baik dikonsultasikan dengan ulama (MUI) karena ini masalah fiqih, yang ada batas minimal dan maksimalnya,” terangnya.

Muhammad Maftuh Basyuni (Menteri Agama) :

"Dalam UU Tahun 1974 mengenai Undang-undang Perkawinan disebutkan batas minimal usia perkawinan,"

Maftuh menjelaskan, di Indonesia orang Islam terikat dengan dua ukuran. Di satu sisi sebagai muslim dia terikat pada syariat, sementara di sisi lain sebagai warga negara dia terikat pada hukum positif, dalam hal ini UU Perkawinan.
“Kalau salah satunya tidak dilakukan, itu artinya melanggar,” lanjutnya.

Dr. Asrorun Niam (Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI) :

"Perkawinan dia secara hukum fiqih memang sah, tetapi haram karena bisa menimbulkan dhoror (bahaya),"
Menurutnya secara syariah yang dilakukan Syekh Puji memang tidak dilarang, namun, menurut hukum positif yang berlaku di Indonesia pernikahan itu tidak sah dan menimbulkan masalah dalam perlindungan anak.

dr Winahyo Sp OG (direktur RS Puri Cinere) :

Seorang perempuan belum bisa dikatakan dewasa dan siap untuk menikah. Datang bulan, hanya salah satu rangkaian dari siklus reproduksi.
Winahyo mengatakan perempuan tersebut belum matang secara emosional. “Dia belum siap punya anak. Sebab usia tersebut masa anak-anak bermain. Seorang perempuan dikatakan siap secara fisik, hormonal dan emosional untuk menikah di atas 18 tahun. Menikahlah dengan usia yang wajar-wajar saja."

Patut dibaca :

UU Perkawinan tahun 1974
Forum Kaskus : Yang ngaku muslim dan gak setuju ama syeh puji nikahin anak kecil


Ingin mendapat artikel seperti ini langsung ke Email kamu? Silahkan masukan alamat email kamu untuk berlangganan.

Posting Terkait....